Baca Berita

Tindak Lanjut Permohononan Bantuan SKK BPJS TK Cabang Ternate

Oleh : | 01 September 2021 | Dibaca : 21675 Pengunjung


Rabu, 01 September 2021 - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah berhsil melakukan penagihan sebesar Rp.  450.945.626,-  (empat ratus lima puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) terhadap 8 dari 15 Badan Usaha yang dimohonkan Surat Kuasa Khsus (SKK) BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ternate yang sebelumnya pada Senin, 24 Juni 2021 Kejari Halmahera Utara dan BPJS TK menggelar Monitoring Evaluasi atas permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS TK. Sebanyak 15 Badan Usaha yang dimohonkan SKK oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara .

Pada pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaam Negeri Halmahera Utara Bapak Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bapak M. Taufik Thalib, S.H. besarta Jaksa Pengacara Negara, BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ternate Bapak Ahmad Feisal Santoso yang didampingi tim pemeriksa dari Cabang Ternate dan perwakilan BPJS TK Cabang Perintis Tobelo di Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan JPN pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara  sangat mendukung implementasi program BPJS TK, melalui bantuan hukum, akan melakukan penagihan kepada Badan Usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS TK.

Lebih lanjut Bapak Kajari Halmahera Utara mengatakan bahwa kami Jaksa Pengacara Negera mempunyai berbagai cara agar perusahaan patuh mengikuti program yang telah ditetapkan secara nasional, yang pertama cara persuasif dimana kami akan memberikan pemahaman bahwa adalah kewajiban setiap perusahaan untuk ikut proram tersebut. Cara kedua adalah melakukan upaya pemanggilan untuk penyelesaian kewajiban kepada perusahahaan yang tidak ikut program Jaminan Kesehatan Nasional. Cara ketiga adalah kita akan melakukan beberapa upaya hukum.

Selanjutnya Kepala Kejari Halmahera Utara mengharapkan kepada para Badan Usaha yang belum patuh untuk memenuhi kewajibannya dan membayar program BPJS TK untuk melakukan kewajibannya sebagaimana ketentuan Undang – Undanng Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dan memutakhirkan data terkait tenaga kerja yang dimilikinya agar sistem perhitungan di BPJS TK dapat berjalan dengan baik.

 

#kejaksaanri
#kejaksaanagung
#JaksaAgung
#KejatiMalut


Oleh : | 01 September 2021 Dibaca : 21675 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :