Oleh : | 23 November 2020 | Dibaca : 424 Pengunjung
![]() |
Senin, 23 November 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus dengan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada pelaksanaan penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini, Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Pj. Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Bpk. M. Irwanto Ali, S.E., M.Si. bertindak selaku Pemberi Kuasa, dan Pihak Penerima Kuasa ialah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bpk. I Ketut Terima Darsana, S.H.
Dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus ini, maka Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah memiliki hak untuk melakukan negosiasi pada permasalahan Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Halmahera Utara.
#MoUPemda #KabHalut #WBK2020 #WBBM2020 #KejariHalut #KejatiMalut #KejaksaanRI
Oleh : | 23 November 2020 Dibaca : 424 Pengunjung
Seminar Nasional Hari Pahlawan Nasional 2020
308Kunker Pimpinan, Eksaminasi Perkara dan Supervisi
526Inspeksi Pemantauan Bidang Pengawasan Kejati Malut
347Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
380Pemaparan Tim ZI Kejaksaan Negeri Halmahera Utara