Baca Berita

Penguatan Aspek Pengawasan Dalam Berbagai Kegiatan Proyek/Program Pemda Kab Halmahera Utara.

Oleh : | 17 Maret 2021 | Dibaca : 1074 Pengunjung


Rabu, 17 Maret 2021 Kepala Kejaksaan Negeri, Bapak Agus Wirawan E.S.,  S.H., M.H. menjadi memberikan pengarahan berkaitan dengan Penguatan Aspek dalam Pengawasan Proyek/Proyek Pemda Kabupaten Halmahera Utara.
 
Salah satu kewewenangan kejaksaan yaitu pada perdata & tata usaha negara.
Dibentuknya bidang datun, salah satunya bertujuan mencegah dari awal terjadinya korupsi pada instansi pemerintah atau BUMN.
 
Menurut Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia jaksa memiliki tugas dan wewenang, di antaranya adalah:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Jaksa di bidang Datun disebut sebagai Jaksa Pengacara Negara.
 
Ada 5 tugas dari Jaksa Pengacara Negara yaitu:
1.Bantuan Hukum
2.Pertimbangan Hukum
3.Pelayanan Hukum
4.Penegakan Hukum
5.Tindakan Hukum
 
Kejari Halut terbuka untuk Pemda Halut dan masyarakat untuk berkonsultasi.
Harapan dari Kajari, Agar Kejaksaan dan Pemda dapat bekerja sama bersinergi dan menjadi mitra, untuk menjadikan pemda halut dan kejari Halut menjadi lebih baik.
 


Oleh : | 17 Maret 2021 Dibaca : 1074 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :